REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Muhammad Fauzi Ridwan, Antara
Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebut lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lima terpidana tersebut ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga terpidana datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024) bersama politikus Dedi Mulyadi
Otto mengatakan, DPN Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut kalau sudah resmi mendapat surat kuasa.
"Kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama-sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024).
Otto tengah menunggu kesiapan para terpidana beserta keluarganya untuk mengajukan PK. "Kami bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," ujar Otto.
Jika kelima terpidana kasus pembunuhan Vina bersedia mengajukan PK, DPN Peradi menyatakan siap mendampingi dalam proses hukum itu. Sebab, Otto mengatakan, lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon. Hal tersebut menurut Otto diperkuat lewat bukti berupa keterangan para saksi yang menyebut saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.
Tercatat, peristiwa pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Menurut keterangan saksi yang dihimpun Otto, ketika itu lima terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
"Mereka tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," ucap Otto.