Jumat 17 Jun 2022 05:48 WIB

Pengamat: Kolaborasi Jaksa Agung-Ketua KPK akan Optimalkan Penggunaan Dana Desa

Korupsi Dana Desa bukan saja karena faktor kesengajaan perangkat desa.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pencegahan dan pengawasan korupsi di tingkat pemerintahan desa kian mendapat perhatian serius lembaga penegak hukum. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Pembentukan Desa Antikorupsi, kini giliran Kejaksaan Agung membentuk tim asistensi gabungan bersama Kemendes PDTT. Tim ini nantinya bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa serta mengefektifkan kembali program Pos Jaga Desa. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana optimistis misi pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan segera terwujud. 

Baca Juga

“Saya lihat sekarang ini semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa-desa,” kata pria yang berprofesi advokat ini, Kamis (16/6/2022). 

Dia mengatakan, selama ini lembaga penegak hukum tampak kurang memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi pemerintahan desa. Meski beberapa kasus korupsi telah berhasi diungkap, langkah yang didilakukan dinilai masih terbatas pada upaya penindakan. 

“Respons penegak hukum seperti menunggu temuan atau laporan. Itu pun tidak semua ditindaklanjuti, seringkali tertuju pada kasus dengan nilai kerugian besar,” kata dia.

Atas dasar itu, ia sangat mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengarahkan program pencegahan korupsi ke desa-desa. 

Terlebih dalam amatan Harsya, penyebab korupsi Dana Desa bukan saja karena faktor kesengajaan perangkat desa, tapi juga faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengelola dana desa. 

“Di sini letak urgensinya, mereka butuh asistensi, bimbingan, penyuluhan, pendampingan hukum oleh penegak hukum,” kata dia. 

Dia berharap, melalui bimbingan langsung lembaga penegak hukum, pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran. Dengan begitu, lanjutnya, dampak pembangunan akan dirasakan masyarakat desa sehingga ketimpangan dengan masyarakat perkotaan dapat teratasi. 

“Saya optimistis, jika program itu intensif, visi-misi Presiden untuk pembangunan berkeadilan segera terwujud,” kata Harsya. 

Dikutip dari Antara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah mengharapkan adanya program pengawasan dana desa dan pendampingan hukum yang dilakukan secara luas.

 

"Saat ini masih banyak ditemukan beragam permasalahan yang menyangkut penggunaan dana desa, maka perlu pengawasan yang lebih rinci," katanya saat membuka sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa dan pendampingan hukum, di Bandarlampung, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement