Kamis 16 Jun 2022 18:28 WIB

Aturan Baru Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Pascabanyaknya Kritik

Pengangkatan penjabat kepala daerah akan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Wahyu Suryana

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggodok aturan baru pengangkatan penjabat kepala daerah. Salah satunya yaitu melalui usulan dari DPRD.

Baca Juga

Mendagro Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi mengusulkan nama untuk penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengajukan nama untuk penjabat bupati/wali kota.

"Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," ujar Tito kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Dia menjelaskan, Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi untuk mengusulkan tiga nama kandidat penjabat gubernur. Kemendagri pun akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur.

Enam nama kandidat penjabat gubernur itu dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. TPA ini terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya.

"Baru kita naikkan ke Bapak Presiden sidang lagi di sana," ucap Tito.

Sementara itu, Kemendagri meminta gubernur maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan masing-masing tiga nama kandidat penjabat bupati/wali kota. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama penjabat bupati/wali kota.

Dengan demikian, ada sembilan kandidat penjabat bupati/wali kota. Sembilan nama penjabat ini kemudian dibawa ke sidang TPA untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Undang-Undang tentang Pilkada menyebutkan, penjabat gubernur diangkat oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota diangkat mendagri. Tito mengatakan, Kemendagri memberikan batas waktu bagi DPRD maupun gubernur untuk dapat mengusulkan nama kandidat penjabat kepala daerah.

"Tentu ada batas waktu jangan sampai nanti sudah mepet sekali, telat. Kita kan membutuhkan waktu untuk profiling usulan itu apakah ada dia ada masalah di PPATK, KPK, kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain," tutur Tito.

Dia melanjutkan, Permendagri tersebut sedang dalam tahap diskusi. Tito mengeklaim, proses penyusunan aturan ini melibatkan masyarakat sipil dan para ahli hukum tata negara.

"Itu kira- peraturan mendagri konsepnya seperti itu. Sekarang lagu dalam tahap diskusi. Kita juga memgundang teman-teman civil society, mengundang para ahli hukum tata negara. Setelah itu terakhir rapat kementerian/lembaga," ucap Tito.

Satu lagi polemik yang kerap muncul dari penunjukan penjabat kepala daerah. Yakni penjabat yang diisi oleh personel TNI/Polri aktif. Tito mengatakan, Kemendagri menerima aspirasi masyarakat sipil untuk mengutamakan pejabat sipil sebagai penjabat kepala daerah.

"Tapi dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," ujar Tito.

Di sisi lain, dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. Menurut dia, pada prinsipnya sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama, maka dapat diangkat menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.

Namun, dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama Panglima TNI dan Kapolri, pemerintah mengeklaim akan menghargai aspirasi masyarakat sipil. Hal ini ialah mengutamakan pejabat sipil untuk diajukan sebagai penjabat kepala daerah.

"Tapi kita melihat ke depan, kita dari hasil rapat Menko Polhukam keinganan seperti itu, kita hargai civil society. Jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement