Kamis 16 Jun 2022 18:20 WIB

PPATK Bekukan 21 Rekening Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Setiap anggota Khilafatul Muslimin wajib iuran Rp 1.000 setiap hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah  membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Setidaknya 21 rekening terkait aliran dana terhadap ormas itu telah dibekukan.

"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Menurut Maryanto, pembekuan 21 rekening tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam rangka melakukan penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin. Hanya saja, ia belum membeberkan jumlah yang berada dalam rekening tersebut. Nanun, kata dia, nominalnya tidak signifikan.

"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," jelas Maryanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap fakta baru terkait ormas Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Organisasi yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp 1.000 per hari.

"Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah Rp 1.000 per hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Lanjut Hengki, jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya maka dianggap melanggar isi baiat. Karena memang syarat utama untuk bergabung ke ormas Khilafatul Muslimin. Kemudian salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada 1997 silam itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggotanya, kata dia, diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah.

"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ujar Hengki.

Kemudian, uang hasil dari iuaran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren, namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement