REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari optimistis Peraturan KPU (PKPU) akan diundangkan paling lambat 10 Juni 2022.
"Insya Allah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, itungannya kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022. Maka dengan begitu, sekali lagi begitu masuk tanggal 14 Juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh," kata Hasyim, Selasa (7/6/2022).
DPR menggelar rapat kerja dan RDP dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait rencana PKPU hari ini. Hasyim optimistis persetujuan terhadap PKPU di Komisi II bisa didapat oleh KPU.
"Proses berikutnya di internal KPU sekiranya ada catatan atau masukan pada forum ini akan dilakukan sinkronisasi lagi, finalisasi dan dilakukan harmonisasi, dan pengundangan di kemkumham," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, sejak awal KPU berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait tugas dan wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU. Dengan demikian PKPU tidak membutuhkan waktu lama untuk diundangkan.
"Sehingga insya Allah kalau semuanya sudah beres hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan inilah, diundangkan," kata dia.
"Kalau tanggal 14 itu tahapan pemilu, insya Allah sebelum tanggal 14 sudah ada landasan hukum yang kuat karena sudah ada Peraturan KPU soal tahapan dan jadwal pemilu 2024," imbuhnya.