Selasa 07 Jun 2022 15:49 WIB

Wakil Ketua Komisi II Klaim Masa Kampanye 75 Hari Kesepakatan Bersama

Sebelumnya Presiden dan KPU sepakat masa kampanye Pemilu 2024 selama 90 hari.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti kinerja dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti kinerja dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan sejumlah kesepakatan antara DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. "Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya, saat bertemu Presiden Joko Widodo, masa kampanye yang disepakati KPU dan Presiden yakni selama 90 hari. Menurut Junimar, kesepakatan kedua antara DPR dan KPU ialah terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp 76,6 triliun. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 18 triliun di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga

Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslusejumlah daerah. Sementara itu, Selasa, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dengan durasi masa kampanye selama 75 hari, KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah disepakati. Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujar Puan.

Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp 76,6 triliun, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement