Kamis 02 Jun 2022 18:21 WIB

Pandemi Belum Berakhir, Satgas Minta Masyarakat Tetap Kenakan Masker

Indonesia masuk ke proses transisi Covid-19 dan WHO nyatakan pandemi belum berakhir.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Warga berkumpul di Taman Kota Tua di Jakarta, Indonesia, 01 Juni 2022. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Warga berkumpul di Taman Kota Tua di Jakarta, Indonesia, 01 Juni 2022. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir. Karena itu, pemerintah masih mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker sebagai upaya dari pencegahan penularan.

“Saat ini Indonesia masuk ke dalam proses transisi Covid-19 dan WHO masih belum menyatakan pandemi berakhir, sehingga sebagai bagian dari dunia diharapkan kepada masyarakat tetap melakukan upaya pengendalian salah satunya penggunaan masker,” jelas Wiku saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemerintah juga terus mempertimbangkan dinamika kasus Covid-19 secara nasional maupun internasional dalam menentukan tiap kebijakan selanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan karena pandemi mulai terkendali. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

Pada Selasa (17/5/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan. “Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker. 

Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, yang sudah mendapatkan dosis lengkap tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement