Selasa 24 May 2022 14:59 WIB

Sidang Eksepsi Edy Mulyadi Nyaris Berujung Baku Hantam

Edy dan JPU terlibat adu mulut sekitar 8 menit di luar ruangan sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya.
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus "jin buang anak" Edy Mulyadi sempat terlibat cekcok dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya beradu argumen dengan nada tinggi di depan pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (24/5) saat sesi istirahat. 

Awal mula insiden ini, saat Edy meminta izin kepada Majelis Hakim pada pukul 12.30 WIB untuk menskors sidang karena ingin melaksanakan shalat. Permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim yang meminta semua peserta sidang termasuk Edy kembali ke ruangan pada pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga

Baru saja meninggalkan ruang sidang, Edy langsung meladeni wartawan untuk sesi wawancara. Salah seorang JPU pada kasus itu nampak keberatan dengan tindakan Edy. Sang JPU meneriaki Edy agar segera shalat dan secepatnya kembali ke ruang sidang. 

"Katanya izin bilang mau shalat, ya shalat dong jangan di sini," kata JPU yang menolak namanya disebutkan itu. 

Edy dan JPU tersebut terlibat adu mulut sekitar 8 menit hingga dilerai oleh petugas keamanan PN Jakpus dan tim pengacara Edy. Sebagian pendukung Edy yang hadir di sidang tersebut nampak mengelilingi Edy agar tak bisa dibawa secepatnya oleh tim JPU. 

Tapi salah satu petugas Kejaksaan memperkeruh situasi dengan berupaya menarik Edy agar meninggalkan kerumunan. Namun, upaya itu mendapat reaksi keras dari Edy dan pendukungnya yang melakukan perlawanan atas upaya penarikan itu. 

"Ini hak saya (wawancara), sudah-sudah," kata Edy saat hendak ditarik dari kerumunan. 

"JPU sangat bernafsu melabeli saya bukan wartawan ya, melabeli saya dengan dalih tidak ditemukan dalam situs Dewan pers. Ini nih sama saja kalau nyari status wartawan bukan dewan pers, tetapi di organisasi wartawan," ujar Edy. 

Setelah mengungkapkan pernyataannya kepada awak media, Edy lantas meninggalkan lokasi untuk menunaikan shalat. Edy dikawal oleh tim Kejaksaan dan kepolisian. 

Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement