Selasa 02 Aug 2022 14:42 WIB

Mantan Danjen Kopassus Sebut Persidangan 'Jin Buang Anak' Sesat

Istilah jin buang anak dinilai tidak semestinya dibawa ke meja hijau.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Terdakwa kasus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko hadir dalam sidang lanjutan kasus "Jin buang Anak" yang menjerat Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8). Ia menuding majelis hakim tengah menjalankan pengadilan sesat dalam kasus itu.

Soenarko meyakini pernyataan Edy soal "jin buang anak" hanyalah istilah umum yang biasa digunakan masyarakat. Menurutnya, pernyataan itu tak semestinya untuk dibawa ke meja hijau.

Baca Juga

"Selama saya ini mengikuti dari medsos. Bahkan kalau saya baca statement dari beberapa tokoh yang mengatakan ini pengadilan sesat," kata Soenarko kepada wartawan setelah menyaksikan sidang Edy.

Soenarko mengaku sependapat dengan beberapa tokoh yang menganggap sidang kasus Edy Mulyadi tak pantas dilakukan.

"Ini pengadilan sesat. Saya sering kok dulu waktu kecil ngolok-ngolok orang yang apa ya, tempat ini. Itu kan Istilah umum sejak puluhan tahun lalu. Tempat jin buang anak," ujar Soenarko.

Selain itu, Seonarko menegaskan berlanjutnya persidangan kasus ini menandakan kacaunya proses hukum. Sebab ia mengamati terdapat pernyataan lain yang menyasar individu atau kelompok tertentu yang justru urung dibawa ke meja hijau.

"Hukum itu enggak jelas. Kalau enggak, bilang amburadul. Banyak yang mengeluarkan pernyataan yang menyinggung individu atau kelompok, enggak diapa-apain. Ini cuma bilang seperti ini, kok ada yang tersinggung. Dan kemudian penyidik atau aparat hukum merespons gitu," ucap Soenarko.

Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement