Senin 06 Jun 2022 15:41 WIB

Eksepsinya Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Mungkin yang Terbaik

Edy optimistis menjalani tahapan pembuktian saksi dan bukti di persidangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus 'jin buang anak' Edy Mulyadi tak bisa menutupi kecewanya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsinya. Namun ia tetap menghormati putusan majelis hakim yang diketuai oleh Adeng AK itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Edy kepada awak media usai menghadiri sidang pembacaan eksepsinya pada Senin (6/6/2022) siang. Ia menyinggung pertimbangan hakim hingga harus menolak eksepsinya.

Baca Juga

"Kecewa, tapi kita memahami bahwa hakim, majelis punya pertimbangan macam-macam kita paham. Mungkin yang terbaik dan tentu kita hargai," kata Edy kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Edy juga kembali meminta maaf kepada warga Kalimantan atas pernyataannya. Ia mengklarifikasi pernyataannya ditujukan untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang bakal menimbulkan dampak negatif bagi warga Kalimantan.

"Bahwa poinnya bukan jin buang anak. Tapi gimana proyek IKN ini, proyek IKN ugal-ugalan yang merugikan rakyat Kalimantan khususnya bangsa Indonesia, karena nggak punya duit cari sumbangan dan sebagainya," ujar Edy.

Atas penolakan eksepsi itu, Edy tetap berusaha mengambil pelajaran dan tak ambil pusing. Ia menatap optimistis tahapan pembuktian saksi dan bukti dalam sidang berikutnya.

"Justru saya dan teman-teman lawyer ada sisi hikmah positifnya karena dengan sidang lanjut kita akan pembuktian," ucap Edy.

Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement