REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan kembali menggelar sidang kasus "jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi. Dalam agenda sidang pada hari ini, Edy akan membacakan eksepsi atau jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PN Jakpus mengagendakan sidang Edy Mulyadi berlangsung di ruang Soebekti 2. Adapun sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
"24 Mei 2022 agenda sidang untuk eksepsi," tulis keterangan resmi di situs PN Jakpus pada Selasa (24/5).
Dalam sidang sebelumnya, Edy menyampaikan rasa keberatannya soal surat dakwaan yang dibacakan JPU. Ia merasa dakwaan tak tepat karena mencantumkan kontennya yang lain. Menurutnya, konten itu tak berhubungan dengan kasusnya.
"Paling nggak alasan saya begini, saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak tapi JPU cantumkan konten youtube saya yang lain. Itu buat saya tidak paham karena melebar kemana-mana," ujar Edy.
Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.
Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.