Selasa 17 May 2022 16:06 WIB

Penyidik Polri Perpanjang Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo

Penyidik Polri memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka Binomo, Fakarich.

Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Penyidik Polri memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka Binomo, Fakarich.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Penyidik Polri memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka Binomo, Fakarich.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan, masa penahan Fakarich diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Juga

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Perpanjang masa penahanan ini dikarenakan masa penahan 20 hari di kepolisian telah habis, terhitung sejak ditangkap dan ditahannya tersangka Fakarich yakni dari tanggal 5 April sampai 24 April.

Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap I, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia. Ia ditangkap dan ditahan dari tanggal 1 April sampai dengan 19 April.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.

Tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz, ditangkap dan ditahap dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung dari tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni.

Sebelumnya penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5).

Sementara itu, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.

Saat ini penyidik sedang bergerak ke Medan untuk mengambil barang bukti mobil Ferari yang telah disita sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan, untuk dibawa ke Jakarta guna persidangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement