REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat orang direktur PT Krakatau Steel dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan blast furnace, atau tungku tinggi pelebur baja ringan. Mereka yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah OR, AMS, IP, dan WS.
“OR, AMS, IP, dan WS diperiksa terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (10/5).
Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidsus, empat inisial yang diperiksa tersebut adalah para petinggi di PT Krakatau Steel. OR mengacu pada nama Ogi Rulino yang menjabat Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel. AMS mengacu pada Agus M Satriyo selaku Direktur SDM dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel dan IP adalah Imam Purwanto yang diperiksa selaku Direktur SDM dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel.
Imam Purwanto bukan sekali ini diperiksa. Berdasarkan catatan pemeriksaan, nama tersebut sudah lebih dari tiga kali diperiksa terkait jabatannya. Nama tersebut, juga pernah diperiksa terkait jabatabannya selaku Direktur PT Krakatau Engineering. Sementara WS adalah Widodo Setiadarmaji yang diperiksa selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel.
Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi pernah menjelaskan, kasus di Krakatau Steel berawal dari proyek pembangunan blast furnace berbahan bakar batubara pada 2011 sampai 2019. Proyek pembangunan tanur tinggi peleburan baja ringan itu untuk meminimalisir pembiayaan yang lebih rendah ketimbang menggunakan bahan bakar berbentuk gas.
Pada 31 Maret 2011, dimulai pelelangan untuk pembangunan proyek tersebut di Cilegon, Banten. “Pemenang dari lelang pengadaan adalah konsorsium asal Cina, MCC CERI dan PT Krakatau Steel Engineering,” kata Supardi, Rabu (16/3/2022).
Nilai pembiayaan mengacu kontrak sebesar Rp 6,92 triliun. Dari pembiayaan tersebut, Krakatau Steel melakukan pembayaran kepada MCC CERI senilai Rp 5,35 triliun. Setelah dilakukan pembayaran, proses pembangunan dimulai sejak 2011. Namun pada Desember 2019, proyek pembangunan tersebut dihentikan.
“Tetapi pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut tidak selesai,” ujar Supardi.