Ahad 01 May 2022 15:12 WIB

Kejati Jakarta Pindah Kantor ke Gedung Hasil Sitaan Kasus Korupsi

Jaksa mengaku tak nyaman berkantor di gedung yang berbaur dengan institusi lain.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak lagi menempati Gedung Wisma Mandiri II di Thamrin, Jakarta Pusat sebagai kantor. Lembaga penuntutan di level provinsi tersebut, resmi menggunakan Gedung IM2  di Kebagusan Raya 63, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai kantor baru dan pelayanan hukum.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, perpindahan lokasi berkantor tersebut, resmi dilakukan, pada Selasa (28/4/2022). Ia mengatakan, perpindahan kantor tersebut dilakukan sementara.

Baca Juga

“Kantor sementara Kejati DKI Jakarta yang semula di Gedung Wisma Mandiri, kini resmi berpindah untuk sementara di Gedung IM di Jakarta Selatan,” kata Ashari, dalam siaran pers, Ahad (1/5/2022).

Ashari menjelaskan, pemindahan lokasi berkantor para jaksa ibu kota tersebut. Dikatakan dia, selama ini, para jaksa di Kejati DKI Jakarta membutuhkan keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum. Berkantor di gedung Wisma Mandiri, yang di dalamnya juga berkantor pegawai, maupun karyawan dari institusi lain dikatakan membuat para jaksa merasa tak nyaman.

“Pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai kejaksaan dianggap penting, mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini, adalah lembaga penegak hukum,” kata Ashari.

Selain soal keamanan, dan kenyamanan, kata Ashari, pilihan menjadikan Gedung IM2 sebagai kantor baru Kejati DKI Jakarta demi efesiensi operasional. Sebab dikatakan Ashari, Gedung IM2 adalah bangunan hasil sita ekseskusi perkara korupsi jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat.

Kasus tersebut, sudah inkrah di level Mahkamah Agung (MA) sejak 2014. Amar inkrah menyatakan hukuman ganti rugi senilai Rp 1,3 triliun yang harus dibayarkan ke negara oleh terdakwa Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, dan PT IM2.

“Bahwa Gedung IM2 merupakan bekas kantor PT Indosat Mega Media (IM2) yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia. Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2,” begitu kata Ashari. Bulan lalu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan penyetoran ke kas negara Rp 253,35 miliar uang dari hasil lelang aset-aset kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement