REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi mengatakan ada sebanyak 17 orang warga binaan tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022. "Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi. Tapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah," katanya di Bandar Lampung, Ahad (24/4/2022).
Dia melanjutkan 17 warga binaan perkara korupsi tersebut yang mendapat remisi diantaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bukan dan 15 hari warga binaan Lapas Kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 1, 2, dan 3," ucap dia.
Farid menambahkan untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 adalah sebanyak 28 orang. Di antaranya empat orang warga binaan Lapas Kota Agung, dua orang warga binaan Lapas Kalianda, empat warga binaan Lapas Gunung Sugih, lima warga binaan Rutan Kota Agung, empat warga binaan Rutan Krui, tiga warga binaan Rutan Kotabumi, lima warga binaan Rutan Bandarapung, dan satu warga binaan Rutan Menggala.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider," tuturnya.