Sabtu 23 May 2020 20:02 WIB

Pedagang Bedug Tetap Berjualan Jelang Lebaran

Harga beduk dijual bervariasi tergantung ukuran dan jenis kulit hewan yang digunakan.

Pedagang menyelesaikan pembuatan bedug untuk dijual di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad (3/5). Menurut pedagang, penjualan bedug pada Ramadhan tahun ini menurun sekitar 70 persen karena sepi dari pembeli akibat wabah virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menyelesaikan pembuatan bedug untuk dijual di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad (3/5). Menurut pedagang, penjualan bedug pada Ramadhan tahun ini menurun sekitar 70 persen karena sepi dari pembeli akibat wabah virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pedagang bedug di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat tetap berjualan jelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Rojak, salah seorang pedagang, mengatakan harga beduk dijual bervariasi tergantung ukuran dan jenis kulit hewan yang digunakan.

"Ukuran besar dengan kulit kambing harga Rp300 ribu, sementara kulit sapi Rp700 ribu. Sama-sama menggunakan drum besar," kata Rojak.

Untuk ukuran beduk kecil dengan kulit kambing dijual seharga Rp150 ribu. Perbedaannya, beduk kulit sapi bisa lebih lama digunakan.

Sepekan terakhir, Rojak telah menjual puluhan beduk yang sebagian besar digunakan untuk pawai takbiran malam Lebaran atau sebelum Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, Akbar, pedagang lainnya mengaku penjualan beduk tahun ini berkurang drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Karena virus corona dan larangan keluar rumah. Jadi, pembeli sepi," ungkap Akbar.

Walaupun demikian, Akbar masih mendapatkan keuntungan dalam jumlah kecil saat berjualan beduk jelang Lebaran Idul Fitri 2020.

"Beli yang ukuran kecil dipakai anak-anak di rumah," kata Mahmud, salah seorang pembeli.

Menurut dia, imbauan pemerintah untuk tidak melakukan takbiran malam Lebaran tetap ditaati.

Pemerintah juga mengimbau untuk tidak menggelar pawai takbiran di malam Lebaran, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement