Jumat 15 Apr 2022 22:06 WIB

Kabareskrim: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan

Mabes Polri meminta Kapolda NTB untuk gelar perkara libatkan tokoh agama

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri), menyatakan Mabes Polri meminta Kapolda NTB untuk gelar perkara libatkan tokoh agama terkait pelawan begal.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri), menyatakan Mabes Polri meminta Kapolda NTB untuk gelar perkara libatkan tokoh agama terkait pelawan begal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dihentikan. Sebab, nantinya masyarakat jadi takut melawan jika ada kejahatan yang menimpa mereka. 

"Menurut saya, hentikan saja. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kejahatan kan harus kita lawan bersama sama," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Jumat (15/4/2022). 

Baca Juga

Kemudian, dia menyarankan agar Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. 

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata dia. 

Dia berharap dengan meminta pandangan tokoh dan masyarakat menghasilkan yang terbaik untuk semuanya. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. Dia pun merasa senang bisa bertemu dengan keluarga.  

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022). 

Amaq Shinta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Ahad malam (10/4). 

Saat dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement