Jumat 08 Apr 2022 06:50 WIB

Hassan Wirajuda: Indonesia Semestinya Bisa Lebih Tegas Atas Agresi Rusia

Memahami prinsip bebas aktif, bukan berarti RI harus netral.

Mantan Menteri Luar Negeri - Hassan Wirajuda
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Luar Negeri - Hassan Wirajuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri luar negeri Hassan Wirajuda menilai, ada kesalahan dalam pemahaman di Indonesia tentang prinsip bebas aktif terkait sikap Indonesia di konflik Rusia-Ukraina. Prinsip bebas aktif, menurut Hassan, bukanlah sikap netral, melainkan memiliki kepentingan nasional dan cita-cita serta perjuangan yang harus diwujudkan.

"Bukan sekadar pada memihak pada blok A atau B, tapi kita memperjuangkan ide-ide besar dan prinsip-prinsip perjuangan kita sendiri yang semata-mata didikte oleh kepentingan nasional kita," katanya dalam webinar Konflik Rusia-e: Sanksi Ekonomi dan Sanksi Global, Regional dan Lokal di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Oleh karena itu, Indonesia, menurut dia, semestinya bisa bersikap lebih tegas terhadap agresi militer yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina. Terlebih Ukraina pernah membantu Indonesia dalam membawa kasus agresi militer Belanda di Indonesia pada 1947 ke Dewan Keamanan PBB.

Agresi militer yang pernah dilancarkan Belanda di Indonesia pada 1947 , kata Hassan, seharusnya menjadi preseden penting dan menjadi dasar pertimbangan utama bagi Indonesia dalam menentukan sikap terkait konflik antara Rusia dan Ukraina.

"Jadi ini preseden penting, preseden penting yang harusnya menjadi dasar pertimbangan utama kita untuk tidak kita korbankan untuk katakan nilai perdagangan 2 atau 3 miliar dolar AS," katanya, merujuk kisaran nilai perdagangan yang diperoleh Indonesia dari Rusia.

Menurutnya, politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia merupakan sari pati dari nilai-nilai perjuangan Indonesia.Baik dalam konteks perjuangan fisik maupun dalam perjuangan diplomasi ketika elemen kemerdekaan juga anti campur tangan dalam masalah domestik, penghormatan hak kedaulatan dan keutuhan teritorial menjadi prinsip-prinsipnya.

Hassan menekankan bahwa aturan dasar hubungan antarnegara adalah piagam PBB, yang melarang perang kecuali untuk membela diri.  Agresi militer Rusia terhadap Ukraina, menurut dia, merupakan pelanggaran berat terhadap piagam PBB."Jadi tidak perlu sebagai negara berdaulat kita mempertanyakan, tunggu dulu, nanti ada keputusan dari komite atau mahkamah untuk siapa yang bersalah, karena sangat jelas bagi kita," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement