Rabu 30 Mar 2022 17:36 WIB

Apdesi yang Sah Ternyata Bantah Beri Dukungan Jokowi Tiga Periode

Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul telah mendapat surat pengesahan dari Kemenkumham.

 Foto selebaran yang disediakan oleh Istana Kepresidenan menunjukkan Presiden Joko Widodo memeriksa lokasi ibu kota baru saat matahari terbit di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 15 Maret 2022. Belakangan muncul polemik seusai dukungan Apdesi untuk Jokowi menjadi presiden tiga periode.
Foto:

Presiden Jokowi hari ini menanggapi wacana terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jokowi mengatakan, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ujar Jokowi, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto juga menanggapi Apdesi yang melontarkan dukungan tiga periode Presiden Jokowi. Ia mengingatkan, Indonesia telah memiliki konstitusi dan undang-undang terkait pemilihan presiden (Pilpres).

"Semua nanti ada peraturan perundang-undangan, siapa peserta pilpres? peserta pilpres itu adalah gabungan capres dan cawapres itu diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Ada tidak di disitu gabungan Apdesi," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menilai, dukungan Apdesi terhadap Jokowi hanya merupakan aspirasi. Pihaknya pun tak melarang deklarasi tersebut, tetapi ia kembali mengingatkan bahwa ada konstitusi yang harus ditaati oleh masyarakat.

"Itu kan maunya Apdesi, kalau orangnya mau ya boleh-boleh, tapi republik ini bersepakat kita berbangsa dan bernegaranya dinda. Itu atas berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam konstitusi negara," ujar Bambang.

PDIP, jelas Bambang, taat pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku terkait pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dalam ini taat lah kepada perintah ketum. Kenapa ketum harus taat? Kan kalau kita berorganisasi tentu taat pada aturan organisasi juga. Sebagai anak warga bangsa, itu kita taat kepada peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

 

 

photo
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode - (republika/kurnia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement