REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Arifin Abdul Majid meminta klarifikasi pemerintah terkait adanya sekelompok orang yang juga mengatasnamakan Apdesi. Menurut Arifin, Apdesi yang dipimpinnya telah disahkan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
"Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak," ujar Arifin dalam pernyataan sikap yang diterima Republika, Rabu (30/3).
Dia menyayangkan adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Apdesi karena telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia mengutuk keras penggunaan nama organisasinya untuk kepentingan politik oleh sejumlah pihak.
"Mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring opini tersebut. Bahkan, menurutnya, dukungan presiden tiga periode yang digaungkan itu telah mencemarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghadiri langsung Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
"Mengharapkan semua teman-teman media dapat membantu meluruskan Informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota Apdesi seluruh Indonesia," tutur dia.
Sebelumnya, diberitakan adanya dukungan Jokowi tiga periode pada acara Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta yang berlangsung kemarin, Selasa (29/3). Acara yang dihadiri Presiden Jokowi dan sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu diketahui digelar oleh DPP Apdesi dengan Ketua Umum Surta Wijaya.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Republika belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari Surta Wijaya.
Sementara, Presiden Jokowi hari ini telah menanggapi wacana terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jokowi mengatakan, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ujar Jokowi, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.