Rabu 30 Mar 2022 17:36 WIB

Apdesi yang Sah Ternyata Bantah Beri Dukungan Jokowi Tiga Periode

Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul telah mendapat surat pengesahan dari Kemenkumham.

 Foto selebaran yang disediakan oleh Istana Kepresidenan menunjukkan Presiden Joko Widodo memeriksa lokasi ibu kota baru saat matahari terbit di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 15 Maret 2022. Belakangan muncul polemik seusai dukungan Apdesi untuk Jokowi menjadi presiden tiga periode.
Foto: EPA-EFE/AGUS SUPARTO/INDONESIAN PRESIDENTIAL
Foto selebaran yang disediakan oleh Istana Kepresidenan menunjukkan Presiden Joko Widodo memeriksa lokasi ibu kota baru saat matahari terbit di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 15 Maret 2022. Belakangan muncul polemik seusai dukungan Apdesi untuk Jokowi menjadi presiden tiga periode.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Amri Amrullah, Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Arifin Abdul Majid membantah lembaganya disebut mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode. Dia mengaku dirugikan atas sekelompok orang yang juga mengatasnamakan Apdesi yang menyatakan dukungan politik tersebut.

Baca Juga

"Apdesi yang berbadan hukum itu tidak mengeluarkan statement tentang dukungan politik kepada siapapun," ujar Arifin saat dihubungi Republika, Rabu (30/3/2022).

Dia mengaku telah mendapat kritik dari berbagai pihak di daerah imbas adanya pernyataan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden. "Akhirnya mereka itu menjauhlah kepada kami, 'kenapa Apdesi berani mendeklarasikan atau menyampaikan dukungan bersifat politik' katanya," tutur Arifin.

Menurut dia, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain. Saat dilantik, pengurus DPP Apdesi maupun para kepala desa telah berjanji dan bersumpah taat kepada konstitusi dan Pancasila.

Dia menyatakan, pihaknya dan para kepala desa telah mengerti hukum sehingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apdesi juga tidak membenarkan adanya dukungan politik secara kelembagaan. Sementara, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode pun tidak diamanatkan konstitusi.

Arifin menyebutkan, Apdesi yang kini dipimpinnya telah mendapat surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001295 AH.01.08 Tahun 2021. Selain dia yang menjadi pengurus DPP Apdesi, ada Sekretaris Jenderal Muksalmina dan Bendahara Umum Tasman.

"Kenapa menyampaikannya nama Apdesi. Jadi kami bumerang, karena ada statement yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apdesi, yaitu Apdesi itu tidak boleh mendukung di ranah politik. Karena kemarin itu dukungan tiga periode itu masuk ke ranah politik menurut kaca mata kami," kata dia.

Sebelumnya, diberitakan adanya dukungan Jokowi tiga periode pada acara Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta yang berlangsung kemarin, Selasa (29/3). Acara yang dihadiri langsung Presiden Jokowi dan sejumlah menteri termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu diketahui digelar oleh DPP Apdesi dengan Ketua Umum Surta Wijaya.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Republika belum mendapat tanggapan dari Surta Wijaya. Republika hendak mengonfirmasi dukungan Apdesi kepada Jokowi dan bantahan dari kubu Apdesi yang sah, namun panggilan telepon Republika ditolak oleh Surta.

Peneliti ahli utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mempertanyakan bentuk dukungan para kepala desa di acara Apdesi tersebut. "Tugas dan fungsi kepala desa bukan melakukan politik praktis seperti itu," kata Siti Zuhro, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Siti Zuhro menegaskan menurut konstitusi Indonesia yang mengusung capres dan cawapres itu adalah partai politik, bukan kepala-kepala desa. Karena itu, ia menyindir model kebulatan tekad seperti itu sangat tidak mendidik dan tidak tepat, karena justru akan membingungkan.

"Apalagi amanat konstitusi sudah jelas jabatan presiden hanya dua periode. Dukungan tiga periode akan menimbulkan kontroversi dan resistensi karena dinilai melanggar Konstitusi," katanya mengingatkan.

Hal yang sama disampaikan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor. Menurutnya, pernyataan para kepala desa yang menyatakan dukungan kepada presiden tiga periode sangat tidak pantas. Karena kepala desa adalah pelayan masyarakat yang harusnya taat terhadap konstitusi, bukan justru melanggengkan oligarki kekuasaan.

"Sepertinya kepala desa yang tergabung di Apdesi ini memang diarahkan menjadi kepanjangan tangan oligarki politik, karena tidak jarang mereka jadi kepala desa karena oligarki kekuasaan di daerahnya, dan mereka berusaha melanggengkan oligarki kekuasaan tersebut dengan mendukung presiden melawan konstitusi," kata Firman.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement