Rabu 30 Mar 2022 12:38 WIB

Anggota Baleg: UU Tindak Kekerasan Seksual Kebutuhan Mendesak

Perlu sikap kehati-hatian dalam persoalan tindak pidana kekerasan seksual.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Kekerasan Seksual
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan Undang-Undang (UU) yang terkait dengan tindak kekerasan seksual saat ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Meski demikian tetap perlu dikedepankan sikap kehati-hatian karena persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual itu tinggi kompleksitasnya.

“Saya pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat dan kami mencoba melakukan interogasi, namun terbentur sulitnya dalam mendapatkan saksi. Terkadang saksi itu ada, tetapi dia tidak mau (memberikan keterangan), karena resiko ancaman dari pelaku,” kata Firman saat audiensi Baleg DPR RI dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Pengurus Pusat Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Karena itu, terkait permasalahan ini Baleg ingin mendapatkan masukan agar bisa mengakomodir keberadaan daripada saksi dan mengetahui seperti apa perlindungan yang diberikan terhadap saksi tersebut. “Ini menjadi masukan yang bagus sekali mengenai pokok dan materinya. Tentu nanti akan kami bahas di Panja,” ujar Firman.

Firman juga mengapresiasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) mengingat tugas berat yang diembannya. Karena itu ia mengingatkan akan pentingnya program Keluarga Berencana (KB) untuk mengatasi permasalahan kependudukan di masa ini.

"Karena PBB telah merilis bahwa jumlah penduduk dunia tahun 2050 akan mengalami peningkatan populasi yang sangat luar biasa yakni mencapai 9 miliar jiwa. Persoalan jumlah penduduk ini berkaitan dengan kebutuhan pangan dan energi. Pada tahun 2050 kita sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan energi yang berasal dari biofosil,” kata dia menjelaskan.

Profesi sebagai PLKB adalah tugas mulia menurut Firman sangat mulia, sehingga ia berharap nasib PLKB tidak seperti petugas lapangan honorer di bidang lainnya namun tentunya yang sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak pernah ada kepastian akan nasibnya. “Harapan saya PLKB ini pegawainya bisa diangkat menjadi PNS. Karena PLKB merupakan tulang punggung bagi Negara dan bangsa untuk menekan kenaikan jumlah penduduk yang terus naik. Dan harapan kami ini bisa mengantisipasi terjadinya krisis pangan dunia,” kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement