Rabu 30 Apr 2025 07:50 WIB

Cabuli 21 Anak, Predator Seks Asal Jepara Rekam Aktivitas Seksualnya dengan para Korban

Polda Jateng belum mengungkap identitas dan latar belakang pelaku secara mendetail.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pria berumur 21 tahun yang melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap 21 anak. Foto: Ilustrasi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Foto: Antara/Rahmad
Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pria berumur 21 tahun yang melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap 21 anak. Foto: Ilustrasi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap seorang pria berumur 21 tahun yang melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Jepara. Namun, Polda Jateng belum mengungkap identitas dan latar belakang pelaku secara mendetail.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, saat ini kasus pemerkosaan dan pencabulan anak-anak di Jepara tengah disidik. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Jateng. Namun, Dwi belum bersedia mengungkap latar belakang pelaku. Dia hanya menyampaikan bahwa pelaku adalah pria berusia 21 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga

Dwi mengatakan, ketika melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, pelaku memvideokan aktivitas tersebut. "Disebarluaskan (atau tidak) ini yang sedang kami buktikan. Tapi yang pasti kegiatan tersebut difoto dan divideokan per masing-masing folder," ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Karena terdapat bukti foto dan video, Polda Jateng telah mendata terdapat 21 korban anak-anak di bawah umur. "Korban itu yang terdata rentangnya antara umur, ada yang 12 tahun, ada yang 14 tahun, sampai dengan 18 tahun," kata Dwi.

Dwi belum menjelaskan modus pelaku dalam memperdaya para korbannya. "Pelaku melakukan kebejatan dengan cara menggunakan media digital, namun berakibat pada korban-korban, terutama anak-anak di bawah umur, banyak sekali. Saat ini yang baru terdata 21 anak di bawah umur," katanya.

"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual terhadap yang bersangkutan. Tersangka menurut kami adalah predator seks," tambah Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement