Rabu 30 Apr 2025 06:02 WIB

Hari Ini, Seluruh Pegawai Pemprov DKI Diwajibkan Naik Angkutan Umum

PNS wajib melaporkan naik angkutan umum dengan berfoto untuk dilaporkan ke atasan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi publik setiap hari Rabu.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi publik setiap hari Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Aturan yang telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 itu diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI, Chaidir, mengatakan, aturan itu dibuat agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Baca Juga

"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata Chaidir melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia menyebutkan, setiap Rabu mulai pekan ini, pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum. Hal itu meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal, dan angkutan antar jemput karyawan.

Meski begitu, terdapat pengecualian terhadap pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Pegawai dengan kondisi yang disebutkan itu dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Menurut Chaidir, Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut. Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

Dia menjelaskan, pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. "Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing," kata Chaidir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement