Jumat 25 Mar 2022 17:08 WIB

Kejakgung Temukan Dugaan Pidana Terkait Ekspor Minyak Goreng

Sejumlah perusahaan diduga menyalahgunakan izin ekspor tanpa melaksanakan ketentuan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Etalase minyak goreng tampak kosong di salah satu supermarket beberapa waktu lalu. Kejakgung menemukan adanya dugaan pidana yang menyebabkan minyak goreng langka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Etalase minyak goreng tampak kosong di salah satu supermarket beberapa waktu lalu. Kejakgung menemukan adanya dugaan pidana yang menyebabkan minyak goreng langka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjanjikan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim penyidikan sudah menemukan adanya bukti perbuatan pidana terkait dengan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak swasta selaku produsen.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan dan ketentuan aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut dalam pernyataan resmi Kejakgung, Jakarta, Jumat (25/3).

Baca Juga

Ketut mengatakan, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat.

“Tim penyelidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengambil sikap menentukan proses selanjutnya ke penyidikan, paling lambat awal April 2022,” kata Ketut.

Ia menerangkan, dari sejumlah telaah regulasi dan fakta lapangan, tim menemukan alur kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah produsen minyak goreng. Hal itu disinyalir menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan harganya menjadi tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Pada 10 Februari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan aturan nomor 129/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Keburuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO). Para eksportir CPO dan turunannya yang mendapatkan persetujuan ekspor sebelum aturan tersebut diterbitkan, harus melakukan kewajiban pendistribusian kebutuhan DMO dengan turut melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO).

Para eksportir CPO, juga diwajibkan melampirkan faktur pajak agar diberikan fasilitas izin ekspor minyak goreng. Pada 4 Maret 2022, setelah terjadi kelangkaan komoditas minyak goreng di masyarakat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan keputusan Nomor 35/2022. Isinya, tentang adanya dugaan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor 2021-2022, melakukan penyimpangan dan tidak melaksanakan persyaratan DMO sebesar 30 persen dari yang semula hanya 20 persen.

“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menambahkan, sejak kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng, timnya sudah mulai melakukan penelusuran terkait produksi, distribusi, dan penjualan komoditas tersebut. “Tim sudah mengecek ke sejumlah kota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Supardi.

Menurut dia, timnya meminta klarifikasi dan mengutip keterangan dari sedikitnya 67 produsen minyak goreng yang memiliki izin ekspor. “Dari penyelidikan itu, kita memang sudah menemukan adanya dugaan pidana,” ujar Supardi.

Hanya saja, dugaan pidana tersebut akan ditentukan sebagai pidana korupsi atau umum. “Predicate crimenya, belum dapat ditentukan. Tetapi, apakah ada tindak pidana di situ, ya ada. Kita harapkan ini berlanjut ke penyidikan,” ujar Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement