REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat 14,1 kilogram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/3/2022).
Selain sabu, BNN Aceh juga memusnahkan 16,1 kilogram ganja. Pemusnahan sabu dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar dalam wadah yang disiapkan khusus.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh Kombes Mirwazi mengatakan, sabu yang dimusnahkan dengan tersangka tiga orang, yakni berinisial Z, MS, dan Z. Tempat kejadian perkara di Desa Gampong Baroh Bugeng, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
"Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial AZ dan S, tempat kejadian perkara di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut ditangani kejaksaan," kata Mirwazi.
Ia mengatakan, pemusnahan barang terlarang merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu-sabu," kata dia.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.