REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran 107 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam. Diperkirakan, barang haram itu senilai Rp 128 miliar dengan asumsi harga di pasar.
"Kalau kita hitung dengan mengasumsikan satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka kami menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia," kata Wakil Kepala Polda Brigjen Kepulauan Riau, Darmawan di Batam, Senin (20/9).
Operasi penangkapan pada Ahad (5/9), aparat mengamankan lima orang tersangka, RA (26 tahun) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat. Satu orang dimasukan dalam daftar pencarian orang inisial JB.
Wakapolda menduga kasus itu melibatkan sindikat internasional. Karenanya, aparat membutuhkan waktu sebelum merilisnya ke media guna mengungkap lebih besar profiling jaringan dalam pengembangan sehingga mendapatkan hasil besar.
"Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi," kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya selalu berkonsentrasi dalam memberantas narkoba karena zat itu mampu menghilangkan satu generasi ke depan. Tersangka dijerat Pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal UU No 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.
"Kami akan koordinasi agar mereka dituntut maksimum," kata dia.
Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 No 2255 LLA putih. Kemudian, enam ransel berisi teh Cina yang diduga serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram.