Selasa 22 Mar 2022 19:25 WIB

Kota Surabaya Masuk PPKM Level 1, BPBD Surabaya: Ini Sangat Luar Biasa

Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat mematuhi prokes

Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Surabaya.
Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan kota tersebut merupakan satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1."Alhamdulillah, Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri, karena ini sangat luar biasa," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun di Surabaya, Selasa (22/3/2022).

Menurut Ridwan, berkat kerja sama dan kedisiplinan warga Surabaya dan semua pihak, Kota Surabaya berstatus PPKM level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.Oleh karena itu, Ridwan menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Surabaya yang sudah bersama-sama menjaga kota ini, sehingga bisa masuk ke level 1.

Baca Juga

Menurut dia, ini berkat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan terus memompa semangat warga Surabaya untuk selalu patuh protokol kesehatan. "Akhirnya beliau bisa membawa Surabaya menjadi level 1," kata dia.

Dengan adanya PPKM level 1 ini, semuanya bisa 100 persen, mulai dari makan di restoran bisa 100 persen hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen. Meski begitu, Ridwan mengaku masih ada rapat lebih lanjut soal jam operasional pasar modern dan hypermarket."Makanya, kami akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas ini," ujar dia.

Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan serta perdagangan bisa dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM), keputusannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, bisa daring atau luring."Namun, untuk Kota Surabaya saat ini masih 50 persen. Karena, sekarang sudah level 1, nanti kami akan menggelar rapat dengan para ahli untuk meminta pendapat apakah bisa digelar 100 persen atau bagaimana, nanti akan kami rapatkan," kata Ridwan.

Meski Surabaya level 1 dan protokol kesehatan di berbagai bidang dilonggarkan, Ridwan berharap warga Kota Surabaya tetap menjaga protokol kesehatan sebagaimana anjuran Wali Kota Surabaya yang sangat gencar melakukan sosialisasi prokes, baik melalui sosial media maupun di pengeras suara di jalan-jalan raya."Jadi, walaupun kita level 1, ayo tetap dijaga protokol kesehatannya, yang paling sederhana adalah tetap menggunakan masker," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement