Jumat 18 Mar 2022 17:00 WIB

Ibu Kota Pindah, Pemprov DKI Usulkan Jakarta Sebagai Pusat Bisnis Nasional

Pemprov DKI akan usulkan Jakarta jadi pusat bisnis nasional setelah ibu kota pindah.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Pemprov DKI akan usulkan Jakarta jadi pusat bisnis nasional setelah ibu kota pindah (ilustrasi).
Foto: jakarta.go.id
Pemprov DKI akan usulkan Jakarta jadi pusat bisnis nasional setelah ibu kota pindah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan pusat perekonomian nasional, setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan Timur. Usulan tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta.

Kepala Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tulus Ludiyo Setiawan mengatakan, draf RUU tersebut dan naskah akademiknya telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2020. Dalam draf tersebut dicantumkan visi baru Jakarta sebagai kota bisnis.

Baca Juga

"Visinya adalah mewujudkan Jakarta Raya sebagai kota bisnis dan pusat perekonomian nasional berskala regional dan global," kata Tulus dalam webinar yang digelar Walhi Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Menurut Tulus, secara historis, Jakarta sejak dulunya memang merupakan kota dagang. Karena itu, pemindahan IKN adalah momentum bagi Jakarta untuk mengambil peran tunggal sebagai kota ekonomi global.

Dengan menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, imbuh dia, maka Jakarta diharapkan tetap bisa memberikan kontribusi utama dan terbesar pada perekonomian nasional.

Untuk mencapai hal tersebut, Pemprov DKI memasukkan sejumlah isu yang harus diatur dalam RUU tersebut. Mulai dari aspek ekonomi, hunian rakyat, lingkungan, pemerintahan, kesejahteraan sosial, mobilitas, dan aset milik pemerintah pusat.

Tulus mengatakan, pihaknya kini sedang memperbaiki draf RUU tersebut dan naskah akademiknya. Hasil perbaikannya ditargetkan akan diserahkan ke Kemendagri pada akhir Maret 2022 ini.

"Targetnya, Maret 2022 ini naskah akademik dan draf UU telah dikirim kembali ke Kemendagri sehingga tahun 2023 telah bisa masuk Program Legislasi (Prolegnas) DPR," ujar Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement