Jumat 18 Mar 2022 07:20 WIB

Nasib Dua Terdakwa Unlawfull Killing Laskar FPI Diputuskan Hari Ini

Kedua terdakwa dituntut pidana selama enam tahun penjara atas meninggalnya laskar FPI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum dua terdakwa pembunuh enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello bakal ditentukan hari ini, Jumat (18/3/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing, yang dilakukan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut.

Kepala Humas PN Jaksel, hakim Suharno mengatakan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin dijadwalkan pukul 09:00 WIB. “Betul. Hari ini (18/3/2022), pembacaan putusan terkait perkara tersebut (unlawfull killing),” kata Suharno, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Suharno, adalah salah satu hakim anggota dalam sidang pembunuhan para pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut. Ketua majelis pengadil dalam perkara tersebut, yakni hakim Arif Nuryanta dibantu satu anggota lagi, yakni hakim Elfian.

Suharno menerangkan, sidang pembacaan putusan tersebut, rencananya bakal digelar virtual. Artinya, kata dia, dua terdakwa, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin rencananya, bakal mendengarkan nasibnya dalam putusan hakim dari luar pengadilan. Sementara para jaksa penuntutan dan juga tim pengacara para terdakwa, dibolehkan untuk mendengarkan putusan langsung di pengadilan.

Sidang pembunuhan enam anggota Laskar FPI, dimulai sejak 18 Oktober 2021. Kasus yang terkenal dengan sebutan peristiwa pembantaian di Kilometer (Km) 50 tol Jakarta Cikampek (Japek) 2020 tersebut, menurut hasil investigasi Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagai peristiwa pelanggaran HAM, berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang dilakukan diluar prosedur hukum.

Enam anggota FPI yang dibunuh, adalah Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Sedangkan dua anggota FPI yang menjadi korban tewas lainnya, adalah Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33). Keenam pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut, tewas ditangan petugas setelah ditembak mati dengan peluru tajam. Di persidangan, terungkap 19 peluru tajam bersarang di tubuh keenam para anggota Laskar FPI tersebut.

Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga orang tersangka. Selain Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin, satu tersangka terkait kasus ini, adalah Ipda Elwira Pribadi. Tetapi, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, hanya mengajukan dua tersangka ke persidangan sebagai terdakwa. Tersangka Ipda Elwira, dinyatakan tewas akibat kecelakaan sebelum kasus ini naik ke persidangan.

Mengacu dakwaan, jaksa penuntut umum, mendakwa terdakwa Briptu Fikri, dan terdakwa Ipda Yusmin, dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ancaman primair. Jaksa juga menebalkan sangkaan subsider, menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Aturan tersebut, terkait dengan ancaman tujuh tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Sementara dalam tuntutan, Selasa (22/2), jaksa meminta majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin selama 6 tahun. “Agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello dengan pidana penjara enam tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan, pekan lalu.

Sementara dalam pledoi para terdakwa yang dibacakan  tim pembela, meminta hakim untuk membebaskan Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin. Alasannya, para pengacara meyakini, tindakan Briptu Fikri, dan Ipda Ohorello yang menembak mati enam anggota Laskar FPI, adalah untuk membela diri dari serangan, saat melaksanakan tugas.

“Kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata koordinator pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat, pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement