Selasa 21 Dec 2021 17:10 WIB

Ahli Balistik Ungkap Ada 11 Kali Tembakan di Dalam Mobil Polisi

Keterangan soal residu dinilai menguatkan dakwaan JPU tentang pelaku penembakan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang pembunuhan, KM 50 Tol Japek mengungkapkan adanya 11 kali tembakan peluru tajam di dalam mobil Xenia B 1519 UTI milik anggota Resmob Polda Metro Jaya yang mengangkut empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut dibeberkan dalam persidangan lanjutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), berupa unlawfull killing, yang menetapkan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/12).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan saksi-saksi dari kalangan ahli untuk membuktikan seluruh dakwaannya. Dua ahli dari Mabes Polri, yakni Arif Sumirat yang memiliki keahlian di bidang balistik. Satu lagi ahli perempuan, Azizah Nur Istiadah, dari bidang residu forensik.

Baca Juga

Ahli Arif Sumirat, dalam kesaksiannya menyampaikan kepada majelis hakim, ada tiga senjata yang diajukan penyidik untuk diteliti terkait pembunuhan para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut. Dari tiga senjata tersebut, dua di antaranya dipastikan menjadi barang bukti untuk menembak mati empat anggota laskar FPI saat kejadian di dalam mobil Xenia B 1519 UTI.

“Satu senjata api jenis Sig Sauer, dan CZ,” ujar Arif, di PN Jaksel, Selasa (21/12).

Dari dua jenis senjata itu, adanya kecocokan dengan sembilan selongsong peluru yang ditemukan di dalam mobil tersebut. “Empat selongsong peluru dari senjata api jenis CZ, dan lima selongsong dari senjata api jenis Sig Sauer,” terang Arif.

Kata dia, selain itu, ada dua lagi peluru yang sudah ditembakkan dari arah dalam mobil, yang tembus keluar, dan melesak sampai ke bamper mobil pada bagian depan. Dari identifikasi balistik tersebut, Arif pun ditanyai oleh Jaksa Paris Napitupulu tentang luka tembak dari jenazah empat anggota laskar FPI.

Arif mengungkapkan, dari pemeriksaan luka tembak pada jenazah, dan identifikasi selongsong peluru, dan jenis senjata yang dilakukan pada Senin (7/12), terdapat sebanyak 11 kali tembakan. “Kita identifikasi, dan kita temukan ada 11 lubang tembak masuk. Kemudian ada lubang tembak keluar ada sembilan. Dua tertinggal di bamper mobil tersebut (Xenia),” ujar Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement