Kamis 17 Mar 2022 12:52 WIB

Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Pengamat hukum pidana mendesak polisi segera menetapkan tersangka kasus kerangkeng.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pengamat hukum pidana mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pengamat hukum pidana mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyayangkan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Ia mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka guna menjamin keadilan dalam kasus ini.

"Polisi harus segera mengumumkan dan tetapkan pelaku karena sudah hampir 2 bulan terhitung sejak 19 Januari 2022 ditemukan kerangkeng manusia polisi belum juga menetapkan tersangka. Ini agar adanya kepastian hukum dalam kasus ini," kata Azmi kepada Republika, Kamis (17/3).

Baca Juga

Azmi merasa tak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Sebab data dan fakta atas kasus ini sudah jelas dan gamblang diungkapkan oleh Komnas HAM dan LPSK.

"Ini harus segera diungkap ke publik, padahal fakta, alat bukti, dan korbannya jelas ada dalam kasus ini," ujar Azmi.

Komnas HAM dan LPSK jutga pernah mengumumkan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus ini. Menurut Azmi, pihak kepolisian tak perlu menutup-nutupi keterlibatan oknum aparat.

"Jadi urgensi dan prioritas untuk proses hukum segera bagi oknum aparat polisi dan oknum TNI yang diduga terlibat, lakukan secara terbuka dan profesional jangan ada yang ditutup tutupi terhadap kasus kejahatan kemanusiaan ini," ucap Azmi.

Azmi mengingatkan azas sunrise principle atau tak perlu menunda penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia berharap pelaku utama dan pelaku pembantu dapat dijerat hukum.

"Semestinya begitu diketahui siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana segera dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya hadapkan pelaku ke pengadilan," tutur Azmi.

Dengan penetapan tersangka ini, Azmi menilai publik akan dapat mengetahui siapa, bagaimana modus operandi dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka termasuk motif pelaku.

Menurutnya, tindakan dan langkah ini perlu segera direspon agar tidak menjadi asumsi liar yang justru melukai citra polisi dan TNI di hadapan publik.

"Dan ini demi keadilan bagi korban maka semua pelaku yang terlibat termasuk yang ikut membantu terjadinya peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia ini harus dibawa ke pengadilan," tegas Azmi.

Sebelumnya, unsur pimpinan LPSK menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (16/3). Salah satu yang dibahas mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia.

Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan kepada Mahfud MD mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

"Saya berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Rabu (16/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement