REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ya penerimaan pelimpahan tahap II di Gedung KPK Jakarta terkait perkara TPPO atas TRP, karena tersangka ditahan dalam perkara lain (tindak pidana korupsi)," tutur Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Sabtu (8/7/2023).
Ia mengatakan mantan orang pertama di Pemkab Langkat tersebut disangka tim penyidik pada Polda Sumut melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yakni terkait dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi tersangka di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Nantinya pada waktu persidangan akan digelar secara zoom atau bila diperlukan akan dibawa ke Medan pada saat persidangan," ucap Yos.
Sebelumnya, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatra Utara melimpahkan perkara tersangka mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Jumat.