REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kepolisian Daerah Sumatra Utara terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menuturkan, pihaknya meminta keterangan saksi ahli atas kasus ini.
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Wahyudi, Selasa (15/3/2022).
Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berat pada masa kini ini mengemuka, belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan, saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman, Jakarta.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatra Utara telah memeriksa terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA. "Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah. "Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi.Sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara telah melakukan penggalian dua makam jenazah atas nama Abdul Sidik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng. Wahyudi mengaku, ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi.
"Yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," kata Wahyudi.
Beberapa temuan baru dari kasus kerangkeng manusia secara terencana di dalam sel-sel laiknya penjara itu, di antaranya sadisme dan pelecehan seksual terhadap penghuni kerangkeng. Selain itu, penghinaan terhadap kemanusiaan mereka.
Beberapa saksi korban memberi kesaksian tentang semua penderitaan mereka kepada tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, juga ada dugaan keterlibatan suatu organisasi massa dan oknum-oknum alat negara.