REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku heran dan merasa ada keganjilan terkait keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sebab, kerangkeng manusia di Langkat sudah berlangsung sejak 2010.
"Aneh atau ganjil ya, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2010 tahun, tapi tidak ada koreksi," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menariknya, ujar dia, kerangkeng manusia tersebut berada di lingkup rumah bupati yang yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Apalagi, sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjabat sebagai Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.
"Artinya, kita perlu bertanya kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama tapi tidak ada koreksi dan pengawasan," ujar dia.
Temuan Komnas HAM, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut. Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin diketahui atau juga dikenal sebagai salah satu 'pemain lokal' bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.
Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya, praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku.
"Bahkan, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang," ujarnya. Terakhir, ia menduga praktik yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut bisa juga terjadi di daerah lain dan dilakukan oleh oligarki lokal.