Rabu 25 May 2022 19:19 WIB

Panglima TNI: Kami akan Teliti Siapa Saja Anggota Terlibat Kerangkeng Manusia

Lima anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah).
Foto: Prayogi/Republika.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah. Ini mengingat paruh waktu kejadian yang cukup lama.

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengatakan, sebanyak lima dari 10 orang oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Terhadap lima oknum TNI lainnya, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman.Ia mengatakan akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," kata dia.

Ia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik."Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.

Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement