REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan penghargaan kepada 38 wajib pajak teladan. Mereka terdiri atas 26 wajib pajak (WP) badan dan pribadi, tiga kelurahan, tiga RT, tiga RW, serta tiga pejabat pembuat akte tanah (PPAT).
"Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri usai acara Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2022 di Aula Jakarta Global University (JGU), Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).
Menurut Supian, pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak. "Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok," terangnya.
Supian menuturkan, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak. "Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang," jelasnya.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan merujuk beberapa aspek. Di antaranya, ketepatan waktu dan tepat jumlah, berdasarkan sistem, dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan. "Mereka yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak," ujar Wahid.