Senin 14 Mar 2022 14:03 WIB

Kasus Lama Diungkit Jaksa Jadi Alasan Pemberat Tuntutan Terhadap Munarman

JPU dalam tuntutannya menyinggung aksi kekerasan FPI di Monas pada 2008 silam.

Personel kepolisian berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)
Foto:

Selain kasus Monas 2008, JPU juga menilai Munarman tak mengakui kesalahannya. Sehingga, pantas menjadi alasan pemberatan hukuman. 

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," lanjut JPU. 

JPU juga menyebutkan faktor yang bisa meringankan hukuman terhadap Munarman. JPU mengakui posisi Munarman sebagai kepala keluarga pantas dipertimbangkan sebagai alasan keringanan hukuman. 

"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap JPU. 

JPU menuntut Munarman bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

JPU meyakini Munarman telah melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa.

JPU menerangkan bahwa Munarman terlibat di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS ketika menjadi pengacara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2002. JPU mengungkapkan, sejak saat itu Munarman kenal dengan organisasi yang berupaya menegakkan khilafah.

"Bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris. Sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," ucap JPU.

Selanjutnya, JPU meyakini Munarman melakukan tindak pidana terorisme karena berusaha menegakkan ISIS. Bentuknya dengan mengikuti pelaksanaan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, mengadakan kegiatan mengenai ISIS.

"Melakukan ajakan atau motivasi dalam  pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 dimana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan membawa bendera dan atribut ISIS," ungkap JPU.

Munarman menganggap tuntutan JPU tidak serius. Ia awalnya menduga akan dituntut hukuman mati. 

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman dalam sidang tersebut. 

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga berpendapat serupa soal tuntutan JPU. Ia awalnya menduga Munarman akan dituntut dengan hukuman mati.

"Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya," ujar Aziz. 

Oleh karena itu, Aziz menilai tuntutan JPU tak membuatnya khawatir berlebihan. Tuntutan ini menurut Aziz sekaligus membuktikan dugaan kriminalisasi terhadap Munarman. 

 

"Jadi biasa aja. Makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement