REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) mulai melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, aset ratusan miliar rupiah tersebut beragam bentuknya.
“Mulai dari mobil mewah, seperti Ferrari, dan Tesla, dan tanah serta bangunan rumah yang berada di Medan, dan di BSD Tangerang, sudah dilakukan sita,” ujar Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Whisnu mengatakan, aset dalam bentuk lainnya, berupa rekening pada empat bank, dan deposito yang nominalnya juga miliaran. “Masih ada beberapa lagi yang akan disita terkait IK (Indra Kenz),” sambung Whisnu.
Namun, dikatakan dia, tim penyidiknya belum dapat memastikan berapa sebenarnya total aset milik Indra Kenz dari hasil penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut. Sebab kata dia, proses penyidikan berjalan, masih terus menghitung arus transaksi keuangan milik pemuda kaya raya asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu.
Whisnu juga menyatakan belum ada angka pasti berapa banyak aset tetap yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang pasti, Whisnu melanjutkan, tim penyidiknya masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aset-aset, dan arus transaksi keuangan Indra Kenz.
“Mungkin jumlahnya mencapai ratusan miliar. Tetapi belum semua dapat disita. Dan kami terus meminta audit dari PPATK, untuk melacak, dan merekapitulasi semuanya,” terang Whisnu.
Indra Kenz adalah salah satu tersangka dari pengungkapan, dan penyidikan dugaan penipuan investasi ilegal via aplikasi Binomo. Penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri itu, juga kemarin menetapkan tersangka pada kasus serupa terhadap Doni Salmanan, alias King Salmanan afiliator asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) terkait aplikasi investasi ilegal Quotex. Terhadap Indra Kenz, dan Doni Salmanan, sejak tersangka kini berada dalam tahanan.
Kedua tersangka itu, dituding melakukan praktik penipuan, perjudian online, penyebaran kabar bohong atau hoaks, dan juga TPPU via konten media sosial (medsos), dan Youtube. Keduanya, pun disangkakan sama dengan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sudah menyiapkan sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyeret Indra Kenz ke persidangan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, sembilan JPU tersebut ditugaskan untuk terus memantau penyidikan kasus Indra Kenz terkait Binomo yang sedang ditangani di Bareskrim Polri.
Termasuk, kata Ketut, tim JPU dari Jampidum, juga membantu penyidikan di Bareskrim Polri, dalam menelusuri aset-aset milik Indra Kenz yang diduga terkait dengan TPPU. “Sembilan JPU tersebut, akan mempelajari berkas-berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita, dan yang akan disita dari tersangka IK (Indra Kenz),” begitu kata Ketut dalam rilis resmi, Kamis.