Selasa 08 Mar 2022 17:47 WIB

Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK untuk menghindari kasus korupsi melilitnya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi terpidana kasus suap, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Mantan wakil ketua partai Golkar itu bakal menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Azis dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Mantan wakil ketua DPR itu juga dibebankan pidana denda Rp 250 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali mengungkapkan, Azis telah melunasi pembayaran denda Rp 250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.

Azis merupakan penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement