Senin 31 Jan 2022 13:40 WIB

Politikus PDIP Muncul Saat Sidang Pleidoi Azis Syamsuddin

Masinton mengaku hanya memberi dukungan agar Azis bisa melewati masa sulit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu, menghadiri sidang pledoi dengan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani KPK, Azis Syamsuddin, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Senin (31/1/2022). Masinton mengeklaim kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap Azis yang pernah duduk sebagai Ketua Komisi III dan Wakil Ketua DPR.

Masinton sempat menemui Azis secara langsung sebelum sidang dimulai. Keduanya hanya bercakap singkat. "Namanya teman yang lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan. Enggak ada hal lain," kata Masinton kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Masinton menyatakan kehadirannya dalam rangka mendukung Azis melalui masa-masa sulitnya. Ia mendoakan agar politikus Partai Golkar tersebut selalu sehat dan tegar dalam menjalani proses hukum.

"Kasih dukungan moral, apalagi masa pandemi. Semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," ujar politikus PDIP tersebut.

Selain itu, Masinton menegaskan tak ikut campur dalam proses hukum yang tengah dijalani Azis. Ia mengeklaim tetap menghargai proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," ucap Masinton.

Diketahui, Azis membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Senin (31/1/2022). Sebagian anggota Komisi III sempat menemui Azis sebelum sidang berlangsung, antara lain, anggota Komisi III Fraksi Golkar Sari Yuliati dan anggota Komisi III Fraksi Nasdem Taufik Basari.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda yang wajib dibayarkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis juga menghadapi tuntutan pencabutan hak politik. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Lie.

Azis dinilai JPU KPK telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement