REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wibi diperiksa terkait dugaan kasus pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Wibi Andrino. Namun, keterangannya diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Bupati Puput terlibat kasus suap lelang jabatan kepala desa, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Korupsi itu dia lakukan bersama dengan suaminya, Hasan Aminuddin.
Politisi partai Nasdem itu merupakan bupati Probolinggo sebelum Puput menjabat sebagai pimpinan di daerah tersebut. Belakangan, KPK tengah menelisik harta tidak wajar yang dimiliki tersangka Puput.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik tersangka Puput Tantriana Sari. Aset bernilai puluhan miliar itu diyakini berasal dari uang suap yang disamarkan ke dalam bentuk harta tertentu oleh tersangka.
Sitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah itu berbentuk tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya. KPK saat ini terus mendalami aset milik para tersangka yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.