REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aturan hukum yang dikesampingkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK mengonfirmasi hal itu kepada dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta atau koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta yang diperiksa di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (7/3/2022).
"Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, KPK pada Senin (7/3), memanggil seorang saksi lain, yakni Julistiana dari pihak swasta atau tim estimator PT Waringin Megah. Namun, saksi Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pemanggilannya. Pada 4 November 2020, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.