Senin 17 Jan 2022 14:28 WIB

Azis Akui Pertemuan Pertama dengan Robin di Rumah Jabatannya

Azis mengeklaim tak pernah memberikan nomor ponselnya kepada Robin Pattuju.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin (17/1/2022). Azis kembali ditanya Majelis Hakim dan Jaksa KPK soal hubungannya dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim menanyai Azis soal kapan mengenal Robin. Azis menyebut perkenalannya dengan Robin berlangsung sekitar tahun 2019-2020 dengan perantara rekan Azis sekaligus Robin yaitu AKP Agus Supriyadi. Pertemuan pertama Azis dan Robin berlangsung di rumah jabatan Azis.

Baca Juga

Mantan wakil ketua DPR itu mengeklaim tak pernah meminta keduanya datang. Dalam pertemuan ini, Azis menyebut Robin tak banyak bicara.

"Ketemu di pendopo. Yang dibicarakan Robin nggak banyak, Agus yang banyak ngomong bicara keluarga dan tugas beliau di kepolisian. Sebenarnya tidak diperkenalkan langsung dengan Robin. Hanya disebut kawan Agus di polisi," kata Azis dalam persidangan itu.

Majelis Hakim lalu menanyai apakah Robin memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK. "Awalnya tidak diceritakan Robin kerja di KPK. Setelah pertemuan itu, Robin pakai nametag (KPK) saat ketemu saya," ujar Azis.

Azis merasa tak heran dengan pertemuan tersebut. Sebab, Agus menurut Azis memang kerap datang tanpa diundang atau pemberitahuan lebih dulu. Azis mengenal Agus saat bertugas di Komisi III DPR memantau eksekusi hukuman mati di Lapas Nusa Kambangan.

"Hanya ketemu Robin di rumah jabatan karena dia datang nggak pernah izin dan info ke saya. Mendadak dia sudah nongkrong di pos ronda atau gazebo," ucap Azis.

Saat ditanya Jaksa KPK, Azis membantah meminta Agus untuk dikenalkan dengan seseorang di KPK. Ia mengaku responnya biasa saja terhadap Robin yang bekerja di KPK. "Terdakwa pernah menanyakan Stepanus Robin Pattuju bekerja di KPK?" tanya JPU KPK.

"Tidak. Saya hanya senyum-senyum (tahu Robin pegawai KPK). Saya bilang (kepada Robin) 'masukin itu nametag (KPK)'," jawab Azis.

Selanjutnya, Azis mengeklaim tak pernah memberikan nomor ponselnya kepada Robin. Ia menduga Robin mendapat nomornya dari ajudan atau Agus. Azis mengaku kerap dikontak Robin, namun ia tak merespons.

"Robin suka nanya kabar, ucapkan selamat ulang tahun. Dia tahu nomor saya dari kartu nama yang mungkin diberikan ajudan atau Agus," kata Azis.

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Akibat tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Azis membantah keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1). Azis menyatakan tak tahu menahu soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Azis menyatakan, tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan para saksi yang terdiri dari mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa. Ia membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.

"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari saudara Aliza dan dari saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement