REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan, empat rekening milik Indra Kenz bersaldo puluhan miliar rupiah.
“Pengembangan kasus tersebut sudah kami lakukan blokir terhadap empat rekening. Nominalnya puluhan miliar. Pastinya, nanti akan kami sampaikan,” kata Whisnu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengatakan, pemblokiran empat rekening tersebut setelah tim penyidikan Dirtipideksus, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain melakukan pemblokiran rekening, bersama PPATK, tim penyidikan juga menelusuri jejak aliran uang yang diduga berasal dari praktik culas Binomo. Termasuk pelacakan aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut.
“Jadi, nanti kita bersama teman-teman dari PPATK akan mengungkap seluruh transaksinya. Dan juga untuk melacak aset-asetnya,” ujar Whisnu.
Kata dia, isi rekening maupun aset yang diduga berasal dari Binomo dipastikan akan disita untuk dijadikan barang bukti. “Tetapi, ini kita harus hati-hati. Karena tentu saja ada beberapa itu yang berkaitan atau tidak dengan kasus ini,” kata Whisnu. Sementara ini, tim penyidikannya pun sedang melakukan pendalaman materi kasusnya dengan memeriksa sejumlah kerabat Indra Kenz.
Whisnu mengatakan, kendala sementara proses penyidikan kasus ini terkait kepemilikan aplikasi Binomo dan keberadaan kantor resmi ataupun pembuat program tersebut. Indra Kenz pun belum mengakui aplikasi tersebut dimiliki atas nama siapa dan di mana lokasi perangkat server utama aplikasi tersebut.
“IK, dia masih tutup mulut. Tetapi itu tersangka untuk diam. Dan kami yakini servernya itu ada luar negeri. Cuma mungkin pelakunya ya orang-orang Indonesia juga,” kata Whisnu.
Pekan lalu, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itu dinilai bertanggung jawab atas aplikasi investasi bodong Binomo yang ia kampanyekan melalui kanal-kanal media sosial (medsos). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE 1/2008, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2008.
Baca juga : IKN Diperdebatkan di Grup WA TNI dan Polri, Jokowi Pun Meminta Penertiban