JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan tersangka, Kamis (24/2). "Iya benar langsung ditahan dini...
Berita Lainnya