Kamis 24 Feb 2022 17:14 WIB

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Terkait Pernyataan Kontroversialnya

Roy Suryo menilai pernyataan Menag Yaqut bentuk penistaan agama

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Roy Suryo. Roy Suryo menilai pernyataan Menag Yaqut bentuk penistaan agama
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo. Roy Suryo menilai pernyataan Menag Yaqut bentuk penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengatakan akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait karena membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. 

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022). 

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Dia menambahkan akan membawa bukti untuk melengkapi laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statement Yaqut serta pemberitaan berbagai media "Insya Allah siang nanti jam 15.00 WIB. Kami akan ke Polda ya," kata dia.  

Pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan moshala viral di media sosial. Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar.

"Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diunggah akun Twitter, @Boesthami, dikutip di Jakarta, Kamis.

Dia menyebut, suara apa pun, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

"Speaker di mushala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ujar Yaqut.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement