Senin 15 Sep 2025 05:08 WIB

Internal NU yang Resah oleh Langkah KPK dan Sikap Para Kiai Menurut A'wan PBNU

KPK dinilai terkesan memainkan tempo penyidikan kasus yang membuat resah internal NU.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas  dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Besar Nahdlatul Ulama mengaku resah dengan langkah KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. A’wan PBNU pun meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus itu.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga

Permintaan Abdul kepada KPK itu menanggapi pernyataan tentang lembaga antirasuah yang sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU. Padahal, katanya, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut, juga telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU." Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement