Selasa 09 Sep 2025 14:51 WIB

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai pemilik agensi perjalanan haji.

Ustaz Khalid Basalamah
Foto: Tangkapan layar
Ustaz Khalid Basalamah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah itu diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji.

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga

Budi mengatakan, Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai pemilik agensi perjalanan haji, dan keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Senada dengan Budi, Khalid Basalamah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, mengakui dirinya hadir untuk memenuhi penjadwalan ulang lembaga antirasuah tersebut.

“Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujar Khalid.

Sebelumnya, Khalid dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (2/9/2025), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement