Ahad 07 Sep 2025 11:17 WIB

Mantan Penyidik Sebut KPK Tetap Berwenang Usut Kasus Google Cloud Usai Nadiem Tersangka

Menurut Praswad, Google Cloud dan Chromebook adalah dua perkara berbeda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha menilai KPK tetap berwenang mengusut kasus dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Praswad menegaskan publik tak boleh terkecoh karena perkara kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua hal yang berbeda.

"Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras yang sekarang sedang diusut Kejaksaan Agung, sedangkan Google Cloud berkaitan dengan layanan komputasi yang nilainya triliunan rupiah," kata Praswad kepada wartawan, Ahad (7/9/2025).

Baca Juga

Oleh karena itu, Praswad menilai KPK tetap berwenang mengusut kasus yang menjerat Nadiem. Praswad meyakini ada perbedaan antara kasus Google Cloud dan Chromebook.

"Maka wajar jika KPK turun tangan, karena ruang lingkup dan modus dugaan korupsinya serta peristiwa pidana yang berbeda. Ini menunjukan KPK masih sangat berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini sampai tuntas walaupun Kejaksaan Agung sudah menentukan Nadiem sebagai tersangka," ujar Praswad.

KPK menjamin masih berjalannya penyelidikan perkara dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Hanya saja, perkara tersebut tergolong baru di tahap penyelidikan. Hal itu disampaikan KPK usai Nadiem Makarim berstatus tersangka oleh Kejagung. Dengan begitu, KPK membuka peluang menjerat Nadiem di perkara Google Cloud.

"Sampai hari ini, sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Tercatat, Kejagung telah menggali keterangan 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Kasus yang diusut Kejagung itu membuat Nadiem langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan tersebut dapat diperpanjang kalau dibutuhkan penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement